Lembaga Komukasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia Gelar Pembacaan Maklumat

Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) yang merupakan organisasi adat yang didirikan raja-raja khusus untuk menindaklanjuti 4 poin hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja-raja di Istana Bogor 4 Januari 2018 lalu.

Meski tidak dihadiri Presiden Joko Widodo saat pembacaan maklumat para Raja, Ratu, Sultan, Suku-Marga, Pemangku Adat Seluruh Indonesia kepada pemerintah dan masyarakat terkait tanah adat berlangsung khidmat.

Acara yang bertempat di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/5/2022) perlu diperhatikan serius oleh pemerintah.

Perlu diketahui tanah-tanah milik Kesultanan dan Kerajaan merupakan warisan leluhur yang sudah ada sebelum negara Indonesia terbentuk, sehingga tak boleh begitu saja diambil alih oleh negara.

Apalagi, Kesultanan dan Kerajaan itu tak pernah berperang melawan Indonesia dan menjadi pihak yang kalah perang, sehingga tanah-tanah mereka bisa diambil alih oleh negara sebagai pemenang perang.

Yang terjadi adalah praktik pencaplokan tanah Kesultanan dan Kerajaan dan tanah komunal milik komunitas adat.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam kedua peraturan ini disebutkan bila tanah Kesultanan dan Kerajaan hendak digunakan maka peruntukannya ada tiga, yaitu untuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan eks pemilik.

Bila tanah-tanah itu hendak digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, maka diatur dalam aturan itu hal ganti rugi.

Persoalan ganti rugi inilah yang selama ini tidak dialkukan pemerintah (negara) kepada Kesultanan dan Kerajaan. Fenomena pencaplokan tanah (grabbing) justru lebih tampak dalam praktek di lapangan.

Saat ini pemerintah mengambil tanah adat dari masyarakat adat dengan melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh negara.

“Sesungguhnya, kalau pemerintah mau ambil alih tanah-tanah itu, perlu ambil alih dengan ganti rugi. Raja-raja ini tidak kalah perang dengan republik sehingga aset mereka tidak boleh disita begitu saja,” tutur Datuk Juanda, Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI).

Datuk Juanda yang lama mempelajari tanah-tanah adat di Nusantara, menuturkan, saat ini masyarakat adat Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan dan Pemangku Adat menjadi tak berdaya karena tanah yang menghidupi  mereka selama ratusan tahun, kini tidak lagi mereka miliki.

Pertemuan para Raja dan Sultan seluruh Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018 di Istana Bogor merupakan momentum sejarah penting.

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan 4 komitmen kepada para Raja dan Sultan tentang komitmen terhadap aset-aset Kerajaan yang dikuasai negara, sertifikat tanah adat, revitalisasi keraton, dan optimalisasi lahan-lahan tidur aset Kerajaan, Kesultanan, dan Kedatuan. Realisasi inilah yang ditunggu para Raja, Ratu, Sultan, Datuk, Suku Marga dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia.

Di masa kolonial Belanda, masyarakat adat menerima pemasukan adat (Adat Inkomst) dari Pemerintah Belanda berupa cukai, kompensasi tetap, hasil tanah, sewa bumi, sewa hutan, sewa tambang, pancung alas, sewa sungai. Pemberian itu sebagai wujud pengakuan atas kepemilikan tanah oleh Kerajaan dan Kesultanan.

Namun setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, masyarakat adat teralienasi. Tak ada kompensasi terhadap tanah-tanah Kerajaan dan Kesultanan. Ini berbeda dengan pemerintah Belanda yang masih memberi kompensasi kepada Kerajaan dan Kesultanan.

“Sebenarnya solusinya sudah ada. Kalau pemerintah mau mengambil alih tanah-tanah itu tentunya ada payung hukum. Bila tanah Kerajaan diambil alih, peruntukannya ada tiga, untuk keperluan pemerintah, keperluan masyarakat, dan keperluan eks pemilik. Kalau dipakai untuk keperluan pemerintah dan masyarakat, maka eks pemiliknya diberi ganti rugi,” jelas Datuk Juanda.

Telah di muat di https://wartalika.id/

Loading

lkpasi

Leave a Reply Text

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *