TENTANG KAMI

LEMBAGA KOMUKASI PEMANGKU ADAT SELURUH INDONESIA (LKPASI)

PENDIRIAN LEMBAGA KOMUKASI PEMANGKU ADAT SELURUH INDONESIA BERDASRKAN AKTA NOTARIS NOMOR 03, 9 MARET 2020 NOTARIS WARTI, SH, MKn. KOTA TABING TINGGI SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-00261.AH.02.01 TAHUN 2016.

LATAR BELAKANG BERDIRINYA LKPASI

4 Januari 2018 Latar belakang Pertemuan dengan Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Istana Bogor

2018 – 2019 Konsolidasi Musyarawah perumusan 4 komitmen Presiden Republik Indonesia

23 – 24 Februari 2020 Deklarasi Berdirinya LKPASI sebagai lembaga Humaniora

2020 – 2021 Inventarisasi data aset ulayat,raja & sultan di Indonesia “Penserahan data aset kepada Presiden RI” Tupoksi, Budidaya Porang, Biopelet sawit

FILOSOFI LAMBANG
•Perisai terletak pada latar logo sebagai simbol pertahanan
•Mahkota emas terletak di bagian atas sebagai simbol keanggotaan lembaga yang terdiri dari para raja, sultan, dan masyarakat adat
•Matahari dengan 8 (delapan) pancaran yang berputar di tengah perisai sebagai simbol eksistensi lembaga yang memancar ke 8 (delapan) penjuru mata angin
•Pita emas yang bertuliskan LKPASI yang terletak di bagian bawah perisai sebagai identitas Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia

Loading