LEMBAGA KOMUKASI PEMANGKU ADAT SELURUH INDONESIA (LKPASI)
PENDIRIAN LEMBAGA KOMUKASI PEMANGKU ADAT SELURUH INDONESIA BERDASRKAN AKTA NOTARIS NOMOR 03, 9 MARET 2020 NOTARIS WARTI, SH, MKn. KOTA TABING TINGGI SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-00261.AH.02.01 TAHUN 2016.
LATAR BELAKANG BERDIRINYA LKPASI
4 Januari 2018 Latar belakang Pertemuan dengan Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Istana Bogor
2018 – 2019 Konsolidasi Musyarawah perumusan 4 komitmen Presiden Republik Indonesia
23 – 24 Februari 2020 Deklarasi Berdirinya LKPASI sebagai lembaga Humaniora
2020 – 2021 Inventarisasi data aset ulayat,raja & sultan di Indonesia “Penserahan data aset kepada Presiden RI” Tupoksi, Budidaya Porang, Biopelet sawit
![](https://i0.wp.com/lkpasi.or.id/wp-content/uploads/2022/07/cropped-WhatsApp-Image-2022-07-31-at-18.34.01.jpeg?resize=512%2C512&ssl=1)
•Perisai terletak pada latar logo sebagai simbol pertahanan
•Mahkota emas terletak di bagian atas sebagai simbol keanggotaan lembaga yang terdiri dari para raja, sultan, dan masyarakat adat
•Matahari dengan 8 (delapan) pancaran yang berputar di tengah perisai sebagai simbol eksistensi lembaga yang memancar ke 8 (delapan) penjuru mata angin
•Pita emas yang bertuliskan LKPASI yang terletak di bagian bawah perisai sebagai identitas Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia