LKPASI sebagai Mitra Strategis DPD RI

Hari Rabu, tanggal 9 Agustus menjadi momentum bersejarah bagi LKPASI (Lintas Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia). Bertepatan Hari internasional masyarakat adat sedunia, LKPASI mendapat kehormatan untuk dapat audienci dengan ketua DPD RI suatu perjuangan yang sudah hampir setahun diupayakan, namun hari ini baru terealisasi.

Audienci LKPASI dan Ketua DPD RI dimulai hampir pukul 13.00 WIB, mundur hampir 3 jam dari jadwal yang ditentukan. Namun hal itu tidak menjadi kendala untuk menyampaikan harapan dari LKPASI kepada ketua DPD RI YM Ir. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Dimulai dengan pembukaan oleh protokoler DPD RI, dan sambutan Ketua DPD RI yang intinya mengucapkan selamat datang kepada LKPASI untuk audienci, penyampaian aspirasi dan juga menyampaikan sampai saat ini langkah langkah yang dilakukan oleh DPD RI adalah: Dalam kunjungannya ke 34 provinsi dan berusaha menyempatkan bertemu raja-raja di wilayah Provinsi tersebut. Mendorong kembalinya UUD 1945 yang asli, dan akan mendorong pengesahan UU pelestarian budaya Kerajaan Kesultanan. Selanjutnya diserahkan kepada pihak LKPASI yg dibuka oleh Ketua Umum LKPASI YM Sultan Rusdhal Inayatshah, S.H., yang menjelaskan maksud audience yaitu LKPASI sebagai wadah yg menghimpun raja sultan dan pemangku adat dengan visi misi perjuangkan tanah Ulayat Kerajaan Kesultanan sehingga Pemangku Adat sangat mengharapkan dukungan dari DPD RI.

Yang terpenting LKPASI akan membuat Deklarasi Pemangku Adat dengan dukungan DPD RI. Sekjen LKPASI Dr. Ruliah, S.H., M.H., menambahkan bahwa selama 3 tahun kehadiran LKPASI telah melaksanakan simposium maklumat dan petisi dan hasilnya telah diserahkan ke KSP melalui staf ahli Kepresidenan YM Dr. Ali Ngabalin. Harapannya DPD mengawal dan menindaklanjuti dokumen tersebut, selanjutnya meminta agar setelah audienci hari ini bisa ditindaklanjuti oleh DPD yakni akan adanya pertemuan rutin antara LKPASI dan DPD RI, di mana LKPASI diundang oleh pihak DPD RI pada kesempatan lain.

Kemudian YM Dr. Guswan Hakim, S.H., M.H. selaku dewan pengawas LKPASI menegaskan bahwa bukan lagi gelar atau status yang diminta oleh raja dan sultan namun tidak lain adalah hak-hak ulayatnya. Tidak lupa diberikan kesempatan kepada perwakilan Kerajaan Kesultanan yg hadir untuk membawakan aspirasinya. Sekjen lembaga adat TOLAKI, YM Drs. Bisman Saranani dan pemangku adat Jayakarta, YM Abi Almadani serta Kesultanan Palembang diwakili oleh YM Sultan Zainal Pusponegoro dan juga Addatuang Sidenreng yang diwakili oleh YM Hj Andi Rosnani A Paddaitu juga selaku Bendahara Umum LKPASI, Wakil Sekretaris LKPASI YM Imran Hasbie juga menegaskan bahwa LKPASI akan support pengesahan UU pelestarian budaya kerajaan kesultanan.

Kemudian aspirasi LKPASI ditutup oleh Waketum LKPASI YM kyai Imam Supandi, M.Si., yang juga adalah pimpinan pondok pesantren Babussalam Al Firdaus Malang yg menyimpulkan kembali LKPASI siap mendukung program DPD RI. Dari aspirasi LKPASI ditanggapi oleh Prof. Dr. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si., dan Fachru Rozi yg kesimpulan adalah pada intinya DPD RI siap menjadikan LKPASI di bawah kepemimpinan YM Sultan Rusdhal Inayatshah SH sebagai mitra DPD RI, LKPASI diarahkan untuk membuat naskah yang menjelaskan tentang fakta fakta hambatan kendala kerajaan kesultanan terkait aset ulayatnya, buat tata urutan peraturan perundang-undangan secara teliti dan tunjukkan dimana ranah hak Ulayat masyarakat adat di dalamnya.

Loading

lkpasi

Leave a Reply Text

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *